JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) mengalokasikan anggaran Rp 336 miliar untuk mempercepat rehabilitasi lahan sawah terdampak bencana banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Anggaran ini untuk memulihkan sawah dengan tingkat kerusakan ringan hingga sedang agar dapat segera kembali berproduksi dan menjaga pasokan pangan daerah.
Program ini merupakan tindak lanjut groundbreaking rehabilitasi serentak pada 15 Januari 2026. Percepatan rehabilitasi menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga produksi pangan sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional.
Baca Juga: Sawah, Warisan, dan Ketakutan: Memahami Petani Lewat Ekonomi Perilaku
Langkah ini tetap dijalankan meskipun berdasarkan prediksi BMKG, curah hujan Januari hingga Maret 2026 masih berada pada intensitas menengah hingga tinggi yang terus diantisipasi agar pelaksanaan rehabilitasi tetap berjalan optimal.
Direktur Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian, Hermanto, menyebutkan bahwa harapan pemerintah ke depan adalah segera merehabilitasi lahan sawah dan memperbaiki irigasi pertanian yang rusak agar dapat dimanfaatkan kembali oleh petani untuk menanam.
“Tantangan saat ini masih adanya hujan yang intensitasnya cukup besar di sejumlah lokasi desa di Aceh,” kata ujarnya di Jakarta, Jumat (13/2/2026).
Kondisi ini membuat tim teknis harus melakukan penyesuaian strategi penanganan di lapangan. “Kita akan melakukan survey ulang di lapangan untuk mengidentifikasi sedimen/ endapan lumpur baru yang kedepan akan mempengaruhi biaya penanganannya seperti pembuangan sedimen di lahan, di saluran irigasi dan lain-lain,” ucapnya
Berbagai intervensi rehabilitasi dilakukan sesuai tingkat kerusakan lahan. Sawah dengan kerusakan ringan ditangani melalui kegiatan optimasi lahan, sedangkan kerusakan sedang hingga berat melalui program rehabilitasi khusus dengan prioritas pembersihan lahan berdasarkan dokumen rencana teknis dan pagu anggaran.
Kegiatan rehabilitasi lahan sawah terdampak bencana dialokasikan seluas 9,9 ribu hektar dengan komponen kegiatan konstruksi meliputi pembersihan lahan, perapihan dan perataan tanah, pekerjaan tanah dengan galian saluran irigasi, pembuatan pematang dan galian saluran pembuangan/drainase, pengolahan lahan hingga pekerjaan rehabilitasi infrastruktur pendukung lain di tingkat usaha tani.
Program ini dibagi dalam tiga tahap, yaitu penyusunan rancangan teknis, konstruksi, dan olah lahan.
Saat ini ketiga provinsi masih berproses dalam kontraktual penyusunan dokumen rancangan teknis yang dikerjasamakan dengan sejumlah perguruan tinggi, serta sebagian melakukan revisi anggaran untuk menyesuaikan kebutuhan penanganan di lapangan.
Secara umum, intervensi Kementerian Pertanian tidak hanya berfokus pada percepatan pekerjaan fisik, tetapi juga penguatan tata kelola, pendampingan teknis, serta monitoring dan evaluasi berkala. Program dilaksanakan dengan melibatkan petani lokal dan pemerintah daerah agar penanganan sesuai kondisi riil di lapangan.
Pendekatan ini diharapkan mampu mengembalikan fungsi lahan sawah secara optimal, memperluas areal tanam, serta meningkatkan kesejahteraan petani. (NYT)

