JAKARTA – Sejak Kementerian Pertanian menerbitkan Permentan No. 70 tahun 2011 tentang pupuk organik, pupuk hayati, dan pembenah tanah, penggunaan…
Trending
- Industri Perunggasan Memasuki Lorong Ketidakpastian Baru
- Urban Farming Mampu Menurunkan Suhu di Perkotaan
- Bulog Dapat Margin Fee Penugasan 7%
- Bulog Target Serap Beras untuk CBP Sebesar 4 Juta Ton
- Waswas Menunggu Kebijakan Beras
- Pupuk Nonsubsidi Berpeluang Dieskpor Kembali
- Biochar sebagai Solusi Pemulihan Tanah Pertanian Pascabencana Aceh–Sumatera
- Keadaan Darurat Bencana & Cadangan Pangan Daerah-Desa
