JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) menggelar Public Hearing III revisi Permentan No.32 Tahun 2017 Tentang Penyediaan dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi. Dalam kegiatan ini Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengundang semua stakeholder perunggasan, dari mulai peternak mandiri hingga industri perternakan besar untuk membangun iklim kondusif demi mendorong pertumbuhan perunggasan nasional.
“Saya berharap nanti peternak yang kecil nanti bisa tumbuh menjadi menengah, yang menengah tumbuh menjadi besar, dan yang besar akan menjadi semakin besar,” kata Mentan Amran.
Pertemuan ini telah dilaksanakan sebanyak dua kali, yaitu pada tanggal 19 Februari 2024 dan 5 Maret 2024 sebelum akhirnya draft revisi akan difinalisasikan hari ini, 29 April 2024. Mentan Amran mengatakan bahwa revisi Permentan ini merupakan buah pikiran dari seluruh stakeholder perunggasan yang nantinya akan melindungi hak-hak peternak dari peternak kecil hingga peternak besar.
“Memang semuanya tidak akan senang dengan peraturan yang baru ini, tapi perubahan ini diperlukan untuk memperbaiki kondisi perunggasan Indonesia agar bisa semakin berkembang,” tambah Mentan Amran.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Nasrullah mengatakan bahwa revisi Permentan no. 32 Tahun 2017 ini akan memberi dampak positif yang signifikan bagi usaha perunggasan Indonesia. Apalagi mengingat banyaknya perubahan yang terjadi akibat perkembangan zaman, perkembangan konsumen, dan perkembangan pasar.
“Hal-hal yang menjadi kendala selama 5 tahun kita masukannya ke dalam draft teknis yang akan segera ditandatangani oleh Bapak Menteri Pertanian. Harapan kita bahwa dengan adanya revisi Permentan ini maka ekosistem perunggasan nasional kita, baik untuk daging ayam ras dan telur, akan makin kondusif dan kita harapkan bisa semakin berkembang. Karena seperti yang sudah kita ketahui, kita sudah swasembada ayam dan telur bertahun-tahun,” kata Nasrullah.
“Kita harapkan perunggasan nasional dapat semakin meningkat dan nanti dapat mendukung program dari Presiden terpilih, baik itu untuk minum susu maupun makan gratis, yang tentunya membutuhkan sumber pangan dari protein hewani.,” tambahnya lagi.
Dalam rapat ini hadir Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (Pinsar), Gabungan Perusahaan Makanan Ternak (GPMT), Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (Pinsar), Satgas Pangan, dan peternak mandiri dari berbagai provinsi Indonesia. Semuanya turut andil terhadap revisi Permentan tersebut.
“Kami ucapkan banyak terima kasih kepada Dirjen PKH yang sudah membuka ruang bagi kami berdikusi selama tiga kali dan apresiasi kepada Bapak Menteri Pertanian bahwasananya beliau sangat pro pada peternak kecil,” ucap Suwardi, peternak mandiri yang tergabung dalam Komperasi Unggas Sejahtera.
Hal serupa juga dikatakan oleh Muhlis Wahyudi, Sekretaris Jenderal dari Pinsar. Menurutnya, perubahan Permentan tentang Ayam Ras dan Telur ini memberikannya kesempatan untuk menyampaikan keluh kesahnya di lapangan yang selama ini sulit untuk disampaikan.
“Kemarin itu kalau ada sesuatu yang terjadi di lapangan, kami susah untuk melaporkan. Kami bingung harus melapor ke siapa. Kini kami sudah ada jalan (untuk melaporkan). Peraturan ini harus dikawal dengan ketat agar kami bisa merasakan dampaknya,” ungkap Muhlis.
Selain itu, Desianto Budi Utomo, Ketua Umum GPMT, berharap kerjasama ini dapat berjalan dengan baik sebab baik penyedia pakan ternak dan peternak unggas bersatupadu jika ingin perunggasan nasional berkembang.
“Tadi permintaan Pak Menteri untuk kita bisa menurunkan harga pakan. Hal ini akan dikonseling pada para anggota pabrik pakan untuk bisa mempertimbangkan penurunan harga pakan agar peternak bisa merasakan keuntungan yang nyaman sehingga bisa berbudidaya secara berkelanjutan,” tutup Desianto. (ANT)