JAKARTA – Sejak Kementerian Pertanian menerbitkan Permentan No. 70 tahun 2011 tentang pupuk organik, pupuk hayati, dan pembenah tanah, penggunaan…
Trending
- BULOG Siap Bangun 100 Infrastruktur Pascapanen Rp5 Triliun
- Gerakan Pangan Murah Ditargetkan Jangkau 295.000 Penerima Manfaat
- Direksi Berubah, M. Abdul Ghani Jabat Dirut Agrinas Palma Nusantara
- Kementan Lakukan Poligonisasi Padi Gogo di Sukabumi
- Ekspor Beras ke Arab Saudi: Biar Tekor Asal Kesohor
- Kenapa Pupuk Makin Banyak, Tapi Hasil Penen Tidak Berubah?
- Indonesia Ekspor 2.280 Ton Beras Premium ke Arab Saudi
- Pupuk Boros Karena Kamu Mengabaikan pH Tanah
