JAKARTA – Asosiasi Petani Kelapa Sawit Plasma Inti Rakyat (Aspek-PIR) mendorong penguatan koordinasi lembaga untuk mempercepat realisasi Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang selama ini mengalami banyak kendala. Salah satu kendala yang dihadapi oleh petani antara lain surat keterangan bebas kawasan hutan, surat keterangan tidak tumpang tindih HGU, dan koordinat lokasi kebun.

“Kita bisa belajar dari koordinasi antar kementerian tentang PIR tahun 1980-an sehingga sawit berkembang seperti sekarang,” kata Ketua Umum Aspek-PIR, Setiyono dalam Forum Diskusi Terbatas tentang percepatan PSR di Menara Agrinas Palma Nusantara, Jakarta pada 27 April 2026. Tanpa adanya program PIR, kata Setiyono, industri kelapa sawit tidak akan berkembangan seperti sekarang.

Baca Juga:
Petani Sawit Didorong Mulai Masuk Level Industri

Pentingnya koordinasi dan sinergi ini disampaikan untuk menanggapi paparan perwakilan Kementan, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, dan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) yang menjadi narasumber forum diskusi ini. Hadirnya empat lembaga secara bersama di satu forum ini merupakan momentum bersejarah dan baru pertama kali terjadi yang membahas masalah PSR.

Setiyono mencontohkan pengalaman petani yang sudah memiliki sertifikat tanah, namun kebunnya ditetapkan masuk kawasan hutan. Padahal, lahan itu pemberian pemerintah bagi warga transmigrasi pada pertengahan 1980-an. Untuk mendapatkan bantuan program PSR, petani harus mengurus surat keterangan bebas kawasan sampai sertifikat tanah.

“Ini seperti orang sudah nikah dan punya surat nikah, tapi diminta mengurus surat nikah lagi,” kata Setiyono yang disambut riuh peserta diskusi. Karena itu, Aspek-PIR mendorong adanya penyesuaian regulasi untuk memudahkan petani yang akan menjalankan PSR. “Kalau petani yang harus mengurus surat-surat itu semua, banyak yang kesulitan,” katanya.

Direktur Eksekutif PASPI, Tungkot Sipayung mengatakan surat keterangan bebas kawasan memang menjadi salah satu kendala besar bagi petani sawit. Selain itu, surat keterangan bebas tumpang tindih HGU juga menjadi hambatan yang lain. “Kalau petani mengurus lahan dua hektar harus ke Jakarta tentu menyulitkan,” katanya.

Menurut Tungkot, pengurusan surat-surat dokumen yang menjadi hambatan bagi petani sebaiknya ditransformasi menjadi layanan oleh pemerintah untuk petani. Pemerintah dapat menyediakan layanan untuk memudahkan petani. (FER)

Share.

Comments are closed.

Exit mobile version